📋 Prosedur Pengajuan Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • • Adanya penolakan atas permohonan informasi
  • • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • • Tidak ditanggapi permohonan informasi
  • • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • • Tidak dipenuhi informasi
  • • Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini

2. Keberatan ditujukan kepada:

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

📄 SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi

Standar Operasional Prosedur pengelolaan keberatan informasi publik

⬇️ Download SOP